Headline

Fatwa Tarjih : Sholat Jumah di Aula Sekolah


[Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah]


Sholat Jumah di Aula Sekolah
Pertanyaan
  1. Sah tidak pelaksanaan shalat Jumat di sekolah yang sebenarnya masih bisa dilakukan di masjid milik Muhammadiyah di sekitar sekolah?
  2. Apakah diperbolehkan dengan alasan untuk tarbiyah (pendidikan) siswa lalu mengadakan shalat Jumat di ruangan aula sekolah?
Jawaban

Penyelenggaraan shalat Jumat di sekolah/pabrik/kantor/pasar/aula boleh dengan kebolehan berbilang shalat Jumat (ta’adud Jumat). Namun, kebolehan tersebut mengandung syarat yakni adanya kemaslahatan (hajat), yaitu sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama’ah, berjauhan, dan ada perselisihan yang sulit disatukan. Oleh karena itu, jika alasan penyelenggaraan shalat Jumat hanya karena pendidikan bagi para siswa, sedang masjid Muhammadiyah yang dimaksud tersebut masih mampu menampung para jamaah dari warga sekitar, para guru serta siswa SMA Muhammadiyah, maka alasan tersebut kurang dapat dibenarkan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat seharusnya dilaksanakan di masjid yang telah ada. Apalagi rata-rata siswa SMA adalah para remaja yang sudah beranjak dewasa (mumayyiz), sehingga sudah termasuk mukallaf (terkena kewajiban hukum agama).
Jika memang alasan pelaksanaan shalat Jumat di sekolah adalah sebagai bentuk pendidikan bagi para siswa seperti latihan khutbah Jumat dan lain-lain, maka pihak sekolah dapat mengadakan pelatihan tersendiri di luar hari Jumat atau mengadakan kerjasama dengan pengurus masjid.

Sumber : http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/11/25/fatwa-tarjih-shalat-jumat-di-ruang-aula-sekolah/